Jasa Surat Pindah Kependudukan Subang

Jasa Surat Pindah Kependudukan Subang – cso17.sbflash.com

Jasa Surat Pindah Subang

Apa itu Surat Pindah Kependudukan (SKPWNI)

Surat Pindah Kependudukan/SKPWNI penting untuk di urus bagi warga Indonesia yang akan melakukan pindah kependudukan dari satu daerah untuk menjadi penduduk daerah lainnya.

Syarat mengurus Surat Pindah

Adapun Syarat Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI di Kabupaten & Kota di Indonesia :

  • KTP asli
  • KK asli
  • Alamat jelas tempat tujuan

Kepada semua warga Kabupaten dan Kota di  Indonesia apabila saudara dan keluarga ingin berpindah domisili / pindah alamat maka harus mengurus mutasi / Surat Pindah kependudukan.

Namun Bagaimana dengan kartu tanda penduduk yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah berubah menjadi elektronik KTP? Sudah kadaluwarsa? Atau mungkin bagi yang ingin pindah dan akan mengurus KTP Baru di alamat baru?. Kami informasikan bahwa saat ini semua KTP yang akan diproses baru, akan dicetak menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak akan mungkin lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 alamat. Tentunya ini akan memudahkan pemerintah untuk mendata warganya secara valid, dan menghentikan praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.

Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP) ini antara lain:

  1. Foto Close-Up
  2. Rekam Mata
  3. Rekam Sidik Jari
  4. Rekam Tanda tangan

Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke RT/ RW/Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangani dan serahkan ke Lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru akan terbit dalam beberapa hari saja.

Bagi warga masyarakat  yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Layanan kami untuk bantu urus. Anda hanya perlu datang ke kecamatan ketika Rekam Data saja. Lebih hemat waktu dan tenaga, bukan !